Sabtu, 18 Juli 2020
BROADCAST HASIL RAPAT MENGATASNAMAKAN TIM GUGUS TUGAS COVID-19 JABAR
[FALSE CONTEXT]
Berdasarkan aduan yang masuk ke Tim Jabar Saber Hoaks. Beredar pesan berantai melalui aplikasi Whatsapp yang menginformasikan tentang Instruksi Gubernur Jawa Barat Hasil Rapat Tim Gugus Tugas Covid 19 Jabar, bahwa akan diadakan penilangan di muka umum bagi yang tidak bermasker TMT 27 Juli 2020 sebesar Rp.100.000 s.d Rp.150.000.
Penilangan akan dilakukan Satpol PP, Polisi dan TNI atas nama Gigus Tugas.
Proses tilang berdenda dan kwitansi akan menggunakan e-tilang aplikasi PIKOBAR dengan dana denda akan masuk ke Kas Daerah sesuai Peraturan.
[CEK FAKTA]
Pesan diatas bukan merupakan informasi resmi dari Gugus Tugas Pemda Provinsi Jawa Barat.
Peraturan yang saat ini tengah disusun oleh tim dan pakar Hukum adalah Peraturan Gubernur bukan Instruksi Gubernur. Dalam Peraturan tersebut bukan hanya mengatur pemakaian masker namun juga pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB dan AKB lainnya.
[REFERENSI]
Divisi Komunikasi Publik Gugus Tugas Jabar